bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.
Baca Juga: Kubu David Ozora Terima Vonis Ringan Kekasih Mario Dandy
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan manjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG. PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, bahwa memori banding pada poin tiga tidak perlu dan harus disampingkan. Bahwa, selanjutnya oleh karena anak ditahan dan penahanan terhadap kecelakaan anak-anak dilandasi alasan cukup maka perlu ditetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4) lalu.
Baca Juga: Alasan PT DKI Langsung Gelar Sidang Putusan Banding AG Hari Ini
AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," ucap hakim.