Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kubu David Ozora Terima Vonis Ringan Kekasih Mario Dandy

Kubu David Ozora menerima vonis ringan terhadap kekasih Mario Dandy, AG yang dijatuhkan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Featured-Image
Kuasa hukum David Ozora, Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kubu David Ozora menerima vonis ringan terhadap kekasih Mario Dandy, AG yang dijatuhkan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

"Kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, kami mengapresiasi dan menghargai keputusan," kata penasihat hukum David, Mellisa Anggraini.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Bui!

Bahkan ia juga sempat berkomunikasi dengan keluarga David terkait vonis yang dijatuhkan kepada AG.

"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari pengadilan," tambahnya.

Baca Juga: Keluarga David Minta Kekasih Mario Diancam Hukuman Maksimal!

Menurut Mellisa, ia mengapresiasi putusan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan perkara yang menjerat AG.

"Sehingga kami melihat pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna, dari unsur penganiayaan berat terencana, turut serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dicecar Soal Picu Penganiayaan David

Diketahui, terdakwa anak AG (15) dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan bui karena terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Hal ini disampaikan Ketua Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Menurut hakim, terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan berat dengan merencanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak AG dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Hakim Sri saat membacakan vonis, Senin (10/4).

Editor


Komentar
Banner
Banner