Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Bui!

Terdakwa anak AG (15) dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan bui karena terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Featured-Image
Kekasih Mario Dandy, AG saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa anak AG (15) dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan bui karena terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Hal ini disampaikan Ketua Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Tiba di PN Jaksel untuk Jalani Sidang Vonis

Menurut hakim, terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan berat dengan merencanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak AG dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Hakim Sri saat membacakan vonis, Senin (10/4).

Baca Juga: Keluarga David Minta Kekasih Mario Diancam Hukuman Maksimal!

Hakim Sri menerangkan masa hukuman yang dijatuhkan kepada AG akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sebelumnya, kekasih Mario Dandy, AG yang menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus penganiayaan David dituntut dengan pidana selama 4 tahun.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), AG dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP. AG akan menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Baca Juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dicecar Soal Picu Penganiayaan David

“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Syarief di PN Jaksel, Rabu (5/4).

“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner