Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi di Sidang Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait dengan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora

Featured-Image
Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy yang kini telah ditahan rumah rutan Salemba Jakarta Pusat , juga terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korbannya, AG (15) yang merupakan mantan kekasihnya. Selasa 4 Juli 2023, foto : istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait dengan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dalam sidang hari ini, saksi Anastasia Pretya Amanda dipastikan hadir.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menjelaskan bahwa selain Mario dan Shane yang bakal saling bersaksi, mantan pacar Mario Dandy Anastasia Pretya Amanda pun turut hadir sebagai saksi.

"Betul, saksi Amanda," kata Hafiz, di Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Mario Dandy Tersangka Pencabulan Anak AG

Lebih lanjut, Mario Dandy dan Shane Lukas akan saling memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim. Ia menyebut bakal ada tiga saksi dalam sidang hari ini.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan, termasuk saksi terdakwa Mario dan Shane," ujarnya.

Kendati demikian, Hafiz enggan memberitahu lebih rinci soal mekanisme pemanggilan saksi Amanda, apakah saksi tersebut benar-benar dipanggil paksa oleh jaksa atau atas kemauannya sendiri. 

Baca Juga: Kubu David Tuding Mario Dandy Leluasa Gunakan Ponsel di Rutan

Hafiz juga belum bisa memastikan kehadiran Amanda dalam persidangan karena masih menunggu konfirmasi jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kalau saya belum bisa memastikan kehadiran yang bersangkutan, tapi Amanda yang jelas direncanakan hadir," bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita memastikan bahwa kliennya bakal bersaksi dihadapan majelis hakim hari ini.

"Klien kami hadir," singkat dia.

Adapun sidang tersebut bakal digelar sekira pukul 10.35 WIB.

Baca Juga: 2 Kali Mangkir dalam Sidang Mario, Jaksa Panggil Paksa Saksi

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Editor


Komentar
Banner
Banner