bakabar.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG (15).
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (3/7).
Baca Juga: Kubu David Tuding Mario Dandy Leluasa Gunakan Ponsel di Rutan
Hengki menerangkan penetapan tersangka terhadap Mario Dandy merujuk pada status hukum yang kini memasuki tahap penyidikan.
"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik juga telah gelar perkara pada Jumat (26/5) dan menemukan adanya unsur pidana.
"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," jelasnya.
Baca Juga: Pengacara Amanda Tuding Mario Dandy Sering Ubah BAP
Namun ia belum bisa membeberkan informasi terkait barang bukti yang dimiliki penyidik sehingga telah menyematkan status tersangka terhadap Mario Dandy.
Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Laporan tentang kasus pencabulan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak pada Senin 8 Mei 2023.