Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Keluarga David Minta Kekasih Mario Diancam Hukuman Maksimal!

Keluarga David Ozora, Alto Luger berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak AG yang juga kekasih Mario Dandy dihukum dengan ancaman

Featured-Image
Terdakwa anak AG selesai menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Keluarga David Ozora, Alto Luger berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak AG yang juga kekasih Mario Dandy dihukum dengan ancaman pidana maksimal.

Hal ini akan dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

"Hari ini sidang tuntutan itu jam 2 siang di PN Jakarta Selatan, dari keluarga yang pertama adalah berharap sesuai dengan kebiadaban dan kekejian yang terjadi yang dilakukan oleh ketiga tersangka secara kolaboratif," kata Alto.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

"Maka kami berharap hari ini tuntutan dari pihak kejaksaan adalah tuntutan maksimal dari pasal-pasal yang sudah diajukan," sambung dia.

Kemudian ia juga menerangkan bahwa dirinya akan hadir dalam sidang tuntutan AG yang direncanakan digelar pukul 14.00 WIB.

Terlebih penganiayaan yang dilakukan terhadap David tergolong berat dan direncanakan.

"Karena ini adalah tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana," ujarnya.

Baca Juga: [ Habar News ] Mantan Kekasih Mario Dandy Datang Bersaksi

Diketahui, Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG bakal menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4) hari ini.

Sidang akan tetap digelar secara tertutup karena AG masih tergolong sebagai anak di bawah umur.

"Dijadwalkan pembacaan tuntutan, Rabu (5/4). Sidang tetap digelar secara tertutup," kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, Selasa (4/4) kemarin.

Baca Juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dicecar Soal Picu Penganiayaan David

Dalam dakwaan jaksa, AG dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dan dijerat dengan pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

Dakwaan primer mencantumkan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner