Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kekasih Mario Dandy Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG bakal menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Featured-Image
Terdakwa anak AG selesai menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG bakal menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4) hari ini. 

Sidang akan tetap digelar secara tertutup karena AG masih tergolong sebagai anak di bawah umur. 

"Dijadwalkan pembacaan tuntutan, Rabu (5/4). Sidang tetap digelar secara tertutup," kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, Selasa (4/4) kemarin. 

Baca Juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Bakal Bersaksi di Sidang AG

Ia menerangkan bahwa agenda sidang selanjutnya, terdakwa anak AG akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang bakal dijatuhkan Jaksa hari ini. 

Terlebih, dalam sidang kasus penganiayaan David kemarin, sejumlah saksi telah dimintai keterangan di muka persidangan. 

"Boleh jadi (Kamis) pembacaan pleidoi. Tapi kita ikutin dulu proses persidangannya adalah agenda pemeriksaan saksi, bisa tuntas tidak ya, " jelasnya. 

Baca Juga: [ News Flash ] Mario, Shane & Amanda Bersaksi di Sidang AG

Kemudian ia menegaskan bahwa serangkaian agenda sidang terhadap terdakwa anak AG akan selalu digelar secara tertutup lantaran masih tergolong anak di bawah umur dan merujuk pada sistem peradilan anak. 

"Tertutup, sidang tertutup terus ya," sebut dia.

Dalam dakwaan jaksa, AG dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dan dijerat dengan pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

Baca Juga: Berseragam Tahanan, Mario Dandy-Shane Bersaksi di Sidang AG

Dakwaan primer mencantumkan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner