Skandal Suap Kemenkumham

Kubu Eddy Hiariej Permasalahkan Pernyataan Pers Alexander Marwata

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi permasalahkan pernyataan pers W

Featured-Image
Wamenkumham Eddy Hiariej. Photo paint art apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mempermasalahkan pernyataan pers Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Diketahui Alex menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu atau sekurang-kurangnya pada akhir Oktober 2023.

"Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur tentang pemberitahuan SPDP yang mengubah Pasal 190 ayat 1 KUHAP dengan menyatakan," ujar anggota Tim Advokasi Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Padahal, menurut Tim Advokasi Eddy Hiariej dkk, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023.

Baca Juga: Eddy Hiariej Cs Menilai Penetapan Tersangka oleh KPK Cacat Yuridis

Sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan pada 27 November 2023.

"Pasal 109 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum' tidak dimaknai 'penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," sambungnya.

Menurut Ricky, pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut harus dilakukan agar calon tersangka dapat menyiapkan pembelaan dalam proses penyidikan.

"Berdasarkan uraian di atas, terdapat ketidakpastian hukum terhadap pemohon atas penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa yang dapat dimintakan Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014," ucap Ricky.

Baca Juga: Skandal Gratifikasi Wamenkumham: Siapa Penyuap Eddy Hiariej?

"Yaitu, apakah status tersangka tersebut pada akhir Oktober 2023 sebagaimana yang disampaikan termohon in casu saudara Alexander Marwata pada tanggal 9 November 2023 atau apakah status tersangka tersebut saat diterbitkan Sprindik oleh termohon pada tanggal 24 November 2023?" tandasnya.

Ricky meminta hakim tunggal Estiono menyatakan tindakan pimpinan KPK yang menetapkan Eddy Hiariej dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ia juga meminta hakim tunggal Estiono menyatakan tiga Sprindik tertanggal 24 November 2023 adalah tidak sah.

Oleh karena itu, penetapan tersangka perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," ucap Ricky.

Editor


Komentar
Banner
Banner