Skandal Suap Kemenkumham

Eddy Hiariej Cs Menilai Penetapan Tersangka oleh KPK Cacat Yuridis

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi menyebut KPK telah menyalahi prosedur

Featured-Image
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej usai memenuhi panggilan KPK, Senin (4/12) sore. Foto: apahabar.com/Dian Finka Sharon

bakabar.com, JAKARTA - Eks Wamenkumham Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi menyebut KPK telah menyalahi prosedur di balik penetapan tersangka kasus dugaan suap.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Para Pemohon menyampaikan permohonan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan putusan," kata Luthfie di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (18/12).

"Menyatakan bahwa tindakan Termohon (Pimpinan KPK) yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," sambungnya.

Lanjutnya, Luthfie meminta hakim tunggal Estiono menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Eddy Hiariej dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dinyatakan batal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Pilih Pengganti Eddy Hiariej

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H., MHum., Pemohon II Yogi Arie Rukmana dan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi, S.H. untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., MHum. sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi, S.H., sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon.

Baca Juga: Respons KPK Soal Eddy Hiariej Setop Kasus di Bareskrim

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., MHum. sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi, S.H. sebagai tersangka.

6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan dan penyitaan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon atau keluarga Para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon I, Nomor Sprin. Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon.

8. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon.

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Baca Juga: Skandal Gratifikasi Wamenkumham: Siapa Penyuap Eddy Hiariej?

Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka kami mohonkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Penting diketahui, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/12) lalu. 

Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.

Permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah pimpinan KPK.

Editor
Komentar
Banner
Banner