Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Karopaminal Polri, Hendra Kurniawan atas perkara menghalang-halangi
PT DKI menyebut putusan terhadap AG sudah memenuhi rasa keadilan.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 3,5 tahun bagi AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Sidang putusan banding terdakwa anak, AG (15) langsung digelar hari ini, walaupun berkas banding baru diserahkan kemarin, Rabu (26/4).
apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan…