Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

PT DKI Klaim Vonis 3,5 Tahun AG Penuhi Rasa Keadilan Publik

PT DKI menyebut putusan terhadap AG sudah memenuhi rasa keadilan.

Featured-Image
Sidang Putusan Banding PT DKI, Kamis (27/4). apahabar.com/Rafi

bakabar.com, JAKARTA -  Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

PT DKI menyebut putusan terhadap AG sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hakim berpendapat sama sependapat dengan apa yang dipertimbangkan oleh PN Jaksel pada tanggal 10 April 2023 yang lalu.

"Kenapa sama? karena sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI, Kamis (27/4).

Baca Juga: Sidang Putusan Banding PT DKI, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun

Hakim tunggal Budi Hapsari tidak sependapat dengan memori banding penasihat hukum AG maupun jaksa penuntut umum. Putusan hakim yang menguatkan vonis 3,5 tahun terhadap AG dinilai sudah tepat.

Hakim menilai penjatuhan terhadap anak harus diwujudkan dalam putusan yang bersifat edukatif, preventif, korektif, dan representatif sesuai dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Menurut hakim banding, putusan sudah tepat," ujar Binsar.

Penahanan AG telah dikurangi masa tahanan yang sudah dilakukan. AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Alasan PT DKI Langsung Gelar Sidang Putusan Banding AG Hari Ini

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," ucap hakim saat membacakan vonis, Kamis (27/4).

Editor


Komentar
Banner
Banner