bakabar.com, JAKARTA - Kasus penganiyaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane lukas masih bergulir.
Dalam agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan replik atau tanggapan atas pledoi kedua terdakwa.
"Agenda replik penuntut umum pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Baca Juga: Jaksa: Mario Dandy Aniaya David Ozora Tergolong Sadisme!
Diketahui, Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun bui terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal ini disampaikan Mario Dandy dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.
“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” kata Mario.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Bui, Mario Dandy Bakal Ajukan Pledoi
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sudjono mengagendakan pembacaan pleidoi terhadap Mario Dandy akan dilaksanakan pada Selasa (22/8) pekan depan.
“Baik untuk pembelaan majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu ke depan,” kata hakim Alimin.