Peristiwa & Hukum

100 Hari Berlalu, Keluarga Jumaidi Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Loksado HSS

Seratus hari sudah berlalu sejak Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditemukan tewas mengenaskan tanpa kepala

bakabar.com, KANDANGAN - Seratus hari sudah berlalu sejak Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditemukan tewas mengenaskan tanpa kepala di pinggir sungai pada 31 Mei 2025 lalu. Namun hingga kini, pelaku penganiayaan brutal tersebut belum juga berhasil ditangkap. 

Pihak keluarga korban mendesak kepolisian agar segera mengungkap dan mengamankan pelaku, demi tegaknya keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Desakan itu disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga korban, Misdianto, pada Rabu (17/9). Ia meminta pihak kepolisian agar lebih serius menangani kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Bangkaun, Desa Muara Ulang, Kecamatan Loksado.

“Kami sangat berharap agar pelaku segera diamankan. Kami ingin ada keadilan. Sudah lebih dari 100 hari, tapi belum ada yang ditangkap,” tegas Misdianto.

Misdi juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.

“Kalau terlalu lama begini, masyarakat bisa mengira seolah-olah hukum tidak berjalan. Ini berbahaya,” lanjutnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Rabiatul Qiftiah, juga ikut menyuarakan desakan agar kasus ini segera diungkap. Ia mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku masih berada di desa.

“Sampai sekarang belum jelas, apakah pelaku kabur atau masih di sekitar lokasi. Tapi menurut keterangan warga, mereka masih berada di desa,” ungkap Qifti.

Ia juga mempertanyakan status salah satu saksi yang telah dipanggil polisi. Apakah masih sebagai saksi, atau sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terakhir informasinya masih sebagai saksi, dan baru menunggu panggilan ketiga,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi melalui Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan.

“Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak korban maupun dari Dusun Kumuh, Desa Kundan Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST),” jelas Iptu Felly.

Menurutnya, saksi kunci dari Dusun Kumuh sudah dua kali dipanggil, namun belum juga memenuhi panggilan.

“Pemanggilan pertama dilakukan pada 10 Juni, lalu kedua pada 17 Juni 2025. Karena tidak hadir, kami sedang melakukan pencarian maksimal,” ujarnya.

Baca Juga: Tokoh Adat Dayak Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu Medsos soal Kasus Loksado

Terkait permintaan penetapan DPO, Iptu Felly menyebut hal itu harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Penetapan DPO tidak bisa sembarangan. Harus ada tahapan: pemanggilan saksi, gelar perkara, dan penilaian apakah layak dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, jika saksi yang dua kali mangkir itu berhasil ditemukan, polisi akan segera membawa yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut. “Kalau ketemu, langsung kami bawa,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengaku memahami desakan keluarga dan berharap masyarakat turut membantu memberikan informasi yang dapat mempercepat penanganan kasus.

“Kami membuka ruang informasi seluas-luasnya. Silakan masyarakat atau keluarga korban datang langsung ke Polres HSS untuk menyampaikan informasi apa pun terkait kasus ini,” tutup Iptu Felly.

Sebelumnya, warga Desa Muara Ulang, Kecamatan Loksado, digegerkan dengan penemuan mayat pria tanpa kepala di pinggir sungai pada Sabtu pagi, 31 Mei 2025. Korban diketahui bernama Jumaidi (40), warga setempat.

Peristiwa berdarah ini diduga buntut dari perkelahian antar kelompok yang terjadi pada Jumat malam (30/5) sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan perbatasan antara Desa Muara Ulang, HSS, dan Dusun Kumuh, Desa Kundan Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST.

Baca Juga: Akhirnya, Kepala Korban Penganiayaan Brutal di Loksado Ditemukan di Hutan HST

Editor


Komentar
Banner
Banner