Sidang Mario Dandy Cs

Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy: David Harus Mendapat Keadilan!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya terkait kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

Featured-Image
Terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya terkait kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," ujar jaksa Hafiz Kurniawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Jaksa pun menegaskan bahwa penolakan itu tentunya agar korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

"Maka penuntut umum berpendapat anak korban cristalino david ozora alias wareng harus mendapatkan keadilan seutuhnya," lanjutnya.

Baca Juga: Jaksa: Mario Dandy Aniaya David Ozora Tergolong Sadisme!

"Yakni dengan mengedapankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kebenaran yang ada di masyarakat," sambungnya.

Menurutnya, dalam pleidoi kubu Mario mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.

"Dikarenakan serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya persial," ungkapnya.

Kata dia, keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan didalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Pacar Shane Buka-Bukaan Isi Chatnya Sebelum Insiden Penganiayaan David

Pasalnya, kubu Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, tanpa dikurangi ataupun dipotong sesuka hatinya dengan menggunakan rangkaian fakta persidangan secara utuh.

Maka, akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun Mario didalam pleidoinya.

"Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai  pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner