bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertimbangan meringankan hukuman terdakwa Shane Lukas (19) yang terjerat dalam pusaran kasus penganiayaan David Ozora.
Jaksa menilai Shane masih muda dan berpeluang memperbaiki kesalahan sehingga menjadi pribadi lebih baik.
"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Baca Juga: Terlibat Aniaya David, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui
Jaksa Hafiz menambahkan bahwa Shane bersikap jujur dan sopan selama persidangan digelar. Termasuk menyesali perbuatan yang membuat David Ozora terbaring koma di rumah sakit.
"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban Cristalino David Ozora," ujarnya.
Namun Jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan bagi Shane Lukas. Ia dinilai turut serta memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca Juga: Shane Akui Menyesal Tak Berbuat Apa-Apa saat Penganiayaan David
Sebelumnya terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kasus penganiayaan David Ozora.
Hal ini sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Baca Juga: Pacar Shane Buka-Bukaan Isi Chatnya Sebelum Insiden Penganiayaan David
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
Jaksa Hafiz menilai Shane turut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya, Mario Dandy yang menganiaya David Ozora.
Pasalnya, David pasca penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy itu kini mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.