Sidang Mario Dandy Cs

Terlibat Aniaya David, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui

Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kasus penganiayaan David Ozora.

Featured-Image
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat tiba di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/Bambang S

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kasus penganiayaan David Ozora.

Hal ini sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Hari ini

Jaksa Hafiz menilai Shane turut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya, Mario Dandy yang menganiaya David Ozora.

Pasalnya, David pasca penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy itu kini mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.

Dalam tuntutan tersebut, Shane terbukti berperan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario menganiaya David secara brutal.

Baca Juga: Shane Akui Menyesal Tak Berbuat Apa-Apa saat Penganiayaan David

Atas tindakannya tersebut, Shane Lukas disangkakan melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner