Borneo Hits

Eks Dirut BPR Batola Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti

Tuntutan tidak ringan dihadapi Bahrani selaku eks Direktur Utama PT Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala.

Featured-Image
Ilustrasi pengadilan yang sedang dihadapi eks Dirut BPR Alalak. Foto: iStockphoto

bakabar.com, MARABAHAN - Tuntutan tidak ringan dihadapi Bahrani selaku eks Direktur Utama PT Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (30/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menuntut pidana penjara selama 6 tahun.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, JPU mengenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," demikian kutipan tuntutan JPU.

Terdakwa juga dinyatakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang tersedia karena jabatan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak mampu membatar, terdakwa harus menjalani pidana kurungan lagi selama 6 bulan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di BPR, Kejari Batola Tetapkan Tersangka Baru

Baca Juga: Eks Direktur Utama BPR Batola Resmi Ditahan

Masih belum cukup, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.131.926.915 secara tanggung renteng bersama 18 saksi, atau setidak-tidaknya terhadap terdakwa sebesar Rp173 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Seandainya terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun.

Bahrani sendiri diduga meloloskan persyaratan fasilitias kredit PT BPR Batola dengan memberi kebijakan yang tidak sesuai kepada 17 debitur dalam periode 2016 sampai 2022.

Akibat dari perbuatan tersebut adalah kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8,48 miliar.

Nilai kerugian diperoleh berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan tertanggal 6 Desember 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner