bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI langsung menggelar sidang putusan banding terdakwa anak, AG (15) yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Padahal berkas banding baru diserahkan kemarin, Rabu (26/4).
Alasan PT DKI langsung menggelar sidang banding tersebut karena masalah waktu. Selain itu PT DKI perlu membedakan sistem peradilan pidana anak yang diatur secara mendasar oleh UU Nomor 11 tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan.
"Di peradilan pidana, anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka. Itu perbedaannya," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Kamis (27/4).
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Bui!
Binsar menjelaskan Hakim yang menangani perkara AG, Budi Hapsari yang sudah mempelajari berkas banding AG sejak banding itu diajukan. Tidak ada yang dilakukan buru-buru dalam menangani kasus pidana anak, semua sudah dipelajari sejak PT DKI menerima pengumuman banding.
"Yang kedua, karena sudah sampai pada kesimpulan bahwa perkara ini adalah perkara yang menarik perhatian masyarakat begitu diputus tanggal 10 April kami sudah memantau perkara ini, perkara AG ini kasus yang menarik perhatian publik" ujarnya.
Saat ini, sidang putusan banding terdakwa anak, AG baru dimulai pukul 10.30, molor dari jadwal sidang yang telah diagendakan pukul 09.00.