Tak Berkategori

KPK Laksanakan Perintah MA Bebaskan Romahurmuziy Malam Ini

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan…

Featured-Image
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/09). Foto-Antara/Muhammad Adimaja

bakabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dari rumah tahanan.

Menindaklanjuti penetapan yang dikeluarkan MA, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Rommy dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK malam ini.

“Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindaklanjutinya,” kata Nawawi seperti dilansir detikcom, Rabu (29/04).

Nawawi mengatakan pemberitahuan pembebasan Rommy itu diproses KPK sejak pukul 19.00 WIB. Kini KPK sedang melaksanakan penetapan MA yang memerintahkan membebaskan Rommy.

“19.00 WIB tadi dilaporkan, sedang dalam proses pelaksanaan penetapan tersebut yaitu mengeluarkan trdakwa dari tahanan,” sebutnya.

Keterangan yang disampaikan Nawawi ini berbeda dengan keterangan Jubir MA Andi Samsan Ngaro. Sebelumnya MA melalui Andi Samsan mengatakan tetap menahan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Rommy dihukum 1 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

“Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020. Kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi Terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (29/04).

Dari laporan kasasi tersebut, ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta, yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

“Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujar Andi.

KPK juga telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat vonis Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun tersebut pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.(Dtk)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner