bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan pelaku AG dan jaksa terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum anak AG selama 3 setengah tahun penjara dan akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA.
Dalam sidang putusan banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kamis (27/04) siang, AG ataupun tim kuasa hukumnya tidak hadir.
Baca Juga: PT DKI Klaim Vonis 3,5 Tahun AG Penuhi Rasa Keadilan Publik
Hakim tunggal di tingkat banding, Budi Hapsari menguatkan keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim banding menilai, anak AG terbukti secara sah memberikan jalan kepada Mario Dandy untuk bisa melampiaskan amarahnya kepada David Ozora.