Habar News

[Habar News] Banding Ditolak, Anak AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun

Sidang banding untuk Anak AG telah usai digelar. Murid SMA berusia 15 tahun ini tetap akan dihukum selama 3,5 tahun di LPKA.

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan pelaku AG dan jaksa terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum anak AG selama 3 setengah tahun penjara dan akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA.

Dalam sidang putusan banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kamis (27/04) siang, AG ataupun tim kuasa hukumnya tidak hadir.

Baca Juga: PT DKI Klaim Vonis 3,5 Tahun AG Penuhi Rasa Keadilan Publik

Hakim tunggal di tingkat banding, Budi Hapsari menguatkan keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim banding menilai, anak AG terbukti secara sah memberikan jalan kepada Mario Dandy untuk bisa melampiaskan amarahnya kepada David Ozora.

Editor


Komentar
Banner
Banner