Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Bakal Periksa AG sebagai Saksi Kasus Pencabulan

Polda Metro Jaya resmi menetapkan kasus dugaan pencabulan terhadap anak AGH (15) oleh Mario Dandy naik ke tahap penyidikan.

Featured-Image
Terdakwa Anak AG Tiba di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) oleh Mario Dandy naik ke tahap penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi saat dihubungi Minggu (28/5).

Setelah memilki bukti awal, pihaknya akan memeriksa pelapor AG sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia,” lanjutnya.

Baca Juga: Marathon, Polda Metro Jaya Naikan Status Kasus Pencabulan Anak AG

Tak hanya AG, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya guna mengumpulkan alat bukti.

“Termasuk AG saksi korban (yang akan dimintai keterangan),” katanya.

Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Cecar 9 Saksi Usut Laporan Pencabulan Anak AG

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengeklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).

Baca Juga: Begini Kilah Polisi Soal Video Mario Pakai Kabel Ties Sendiri

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ujarnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner