Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Polda Metro Cecar 9 Saksi Usut Laporan Pencabulan Anak AG

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengaku telah memanggil dan memeriksa 9 saksi terkait laporan pencabulan anak AG terhadap Mario Dandy

Featured-Image
Terdakwa Anak AG Tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengaku telah memanggil dan memeriksa 9 saksi terkait laporan pencabulan anak AG terhadap Mario Dandy Satriyo.

"Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari AG yaitu terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kita sudah periksa 9 saksi," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5).

Baca Juga: Anak AG Klaim Alami Tekanan Psikologis Terseret Kasus Mario Dandy

Hengky menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara merespon laporan dugaan pencabulan tersebut.

"Untuk menetukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, hari ini selesai rilis ini kita laksanakan gelar apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," tambahnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ngaku Masih Selidiki Laporan Pencabulan Anak AG

Sebelumnya kubu anak AG bersikukuh meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Mario Dandy terhadap kliennya.

"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, Jumat (5/5).

Ia melayangkan laporan terhadap Mario Dandy dengan menyertakan sejumlah pelanggaran di antaranya Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Koalisi Desak Dewan Pers Soal Pemberitaan Kasus Pencabulan AG

Laporan merujuk pada kategorisasi AG sebagai anak di bawah umur, maka hubungan seksual antara Mario Dandy dengan kliennya merupakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner