bakabar.com, JAKARTA - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) mendesak Dewan Pers segera membuat pedoman dalam penulisan berita atau kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Desakan itu mengacu pada pemberitaan kasus AG (15) pacar Mario Dandy yang dinilai tidak memiliki batas terhadap perlindungan hak-hak anak.
Koalisi AG-AP menilai, seharusnya media memberi perhatian khusus terhadap anak perempuan yang memiliki kerentanan ganda (usia dan gender).
"Meminta agar Dewan Pers memberikan perhatian khusus terhadap anak perempuan yang memiliki kerentanan ganda dari usia dan gender," ujar anggota koalisi AG-AP dari LBH APIK Ratna Batara Munti, dalam diksusi daring, dikutip Kamis (11/5).
Baca Juga: Publik Desak Pacar Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Buka Suara
Menurut Koalisi AG-AP selama ini pemberitaan di media tidak sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Mendorong agar masyarakat umum dan lembaga baik negara terkait misalnya Komisi Yudisial dan Dewan Pers merespons masalah-masalah yang muncul dari kasus ini," lanjutnya.
Untuk diketahui, AGH divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan D (17).
Baca Juga: Pacar Mario Dandy, AG Dituntut Pidana Maksimal 4 Tahun!
Terbaru, kuasa hukum AGH melaporkan kekasihnya MDS atas kasus pencabulan. Laporan tersebut telah mendapat respons dari pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti aduan kubu anak AG yang melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Laporan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum anak AG yang dibuat Senin (8/5) kemarin dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ngotot Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku sudah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.
"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan (Kasus laporan dugaan pencabulan)," kata Trunoyudo, Rabu (10/5).
Adapun proses penyelidikan dilakukan guna mendalami unsur tindak pidana dalam laporan yang dibuat kubu anak AG.
Sehingga belum ada keterangan lebih lanjut, karena penyidik masih dalam proses pendalaman laporan.