bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menangani kasus pencabulan anak AG (15), setelah laporan ketiga dilayangkan oleh kuasa hukumnya.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menaikkan kasus pencabulan anak AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5), mereka menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki dalam keterangan tertulisnyadi Jakarta, Sabtu (27/5).
Baca Juga: Polda Metro Segera Periksa Mario Dandy Usut Pencabulan Anak AG
Hengki belum merinci apa saja barang bukti yang mereka miliki sehingga menaikkan status kasus ini sangat cepat.
Hengki menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Cecar 9 Saksi Usut Laporan Pencabulan Anak AG
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara laporan dugaan pencabulan anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) pada Jumar 26 Mei 2023..
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk memastikan apakah kasus itu tersebut masuk ranah pidana atau tidak
Laporan kuasa hukum AG (15) sudah diterima dan teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.