Peristiwa & Hukum

Dugaan Pencabulan Oknum Kepsek, Disdik HST Buka Suara

Dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh oknum kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) berinisial J di Kabupaten Hulu Sungai Tengah hingga saat ini

Featured-Image
Ilustrasi kasus pencabulan anak dibawah umur. Foto-istimewa.

bakabar.com, BARABAI - Dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) berinisial J di Kabupaten Hulu Sungai Tengah hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi.

Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar saat dikonfirmasi mengenai kasus ini mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke sekolah tersebut.

"Dinas pendidikan tetap berkomitmen proses hukum bila memang terbukti melakukan pelecehan tersebut," ujarnya, Selasa (17/10/23).

Bila terbukti bersalah, kata dia, tentu Disdik punya opsi sesuai aturan berlaku. Namun yang pasti, menonaktifkan sementara dari jabatan agar fokus pada proses hukum berjalan.

"Apakah dipecat atau tidak tentu langkah tersebut menjadi opsi, yang terpenting adalah dinonaktifkan sementara dari jabatan untuk beliau fokus pada proses hukum," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa korban merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Berusia 16 tahun, merupakan seorang siswa sekolah tingkat lanjutan atas.

Kejadian berawal dari korban yang diminta oleh pelaku untuk membantunya membersihkan perpustakaan di SD tempatnya bekerja.

Usai membersihkan perpustakaan, korban pergi ke rumah saksi (ED) dan menceritakan kejadian pencabulan yang dirinya alami.

Korban mengakui kepada saksi (ED) bahwa dirinya merasa sakit di bagian anus. Kemudian hal itu membuat saksi lain inisial N tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres HST.

Plt Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA HST, Eddy Rahmawan saat dikonfirmasi bakabar.com menjelaskan bahwa korban saat ini dalam proses penanganan dari Dinsos HST.

"Sudah tercover layanan kasus pada UPT PPA di tempat kami dan saat ini masih proses penanganan," jelasnya.

Ia mengatakan bentuk penanganan yang dilakukan Dinsos saat ini yakni pendampingan psikologis dan fasilitasi pelayanan kesehatan ke RSHD Barabai untuk pemulihan fisik dan mental korban.

"Selain itu juga, Pemerintah Daerah melalui UPT PPA Dinsos PPKB PPPA menanggung biaya perawatan si korban di RSHD," bebernya.

Ia mengungkapkan saat ini korban masih dilindungi penuh oleh pihak Dinsos HST.

"Untuk lokasi detail keberadaan korban sementara tidak bisa kami beritahukan karena masih proses penanganan dan juga untuk menjaga kepentingan korban," ungkapnya.

Sementara itu, kasus pencabulan ini sudah ditangani Polres HST. Namun terduga pelaku kabur, dan masih dalam pencarian aparat.

Baca Juga: Seorang Pelajar Dicabuli di Sekolah, Polisi HST Buru Pelaku

Editor


Komentar
Banner
Banner