Peristiwa & Hukum

Dugaan Pencabulan di HST: Disdik Turun Tangan, Oknum Kepsek Membantah

Dinas Pendidikan Hulu Sungai Tengah (HST) memanggil oknum kepala sekolah yang diduga terlibat kasus pencabulan, Rabu (18/10). 

Featured-Image
Ilustrasi dugaan pencabulan anak di bawah umur. Foto-istimewa.

bakabar.com, BARABAI - Dinas Pendidikan Hulu Sungai Tengah (HST) memanggil oknum kepala sekolah yang diduga terlibat kasus pencabulan, Rabu (18/10). 

Pemanggilan oknum kepala sekolah berinisial J dilakukan usai Disdik HST mendatangi sekolah tempat dugaan pelecehan seksual itu terjadi. 

"Kita sudah lakukan pemanggilan dan hasil klarifikasi bahwa yang bersangkutan menolak dan keberatan telah melakukan pelecehan seksual," jelas Kepala Dinas Pendidikan HST melalui Kabid Pembinaan GTK dan Kebudayaan, Misran.

Ia mengatakan meskipun yang bersangkutan keberatan, namun karena korban terlah resmi melapor tindak pencabulan itu ke pihak Kepolisian.

"Yang bersangkutan juga tidak meminta perlindungan atau pembelaan dari Disdik. Hanya menyampaikan kronologi kejadian versinya," jelasnya.

Baca Juga: Baintelkam Polri Terbitkan SKCK Erick Thohir, Sinyal Cawapres Prabowo?

Baca Juga: Kalsel Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Ia mengatakan jika dalam hasil penyelidikan terbukti yang bersangkutan melakukan pelecehan, maka Disdik tetap berkomitmen tegas melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya Disdik tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di kepolisian," jelasnya.

Dari hasil pertemuan dengan oknum kepala sekolah tersebut, kata dia, yang bersangkutan memang mengakui mengajak korban membersihkan perpustakaan.

"Jadi, korban ini benar diajak untuk bersihkan perpustakaan tetapi saat tiba di perpustakaan tidak jadi bersihkan perpustakaan hanya mengumpulkan kertas-kertas lama yang ada di dalam lemari," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Oknum Kepsek, Disdik HST Buka Suara

Baca Juga: Dewan Kecam Kasus Pencabulan Anak oleh Guru Honorer di Banjarmasin

Ia menjelaskan terkait ditemukannya barang bukti berupa uang sebesar Rp50.000 dari korban, yang bersangkutan mengakui memang memberikan uang.

"Korban memang diberikan uang 50.000 tetapi kata beliau namanya orang bantu, wajar diberikan uang," jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner