Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Jaksa Diminta Ajukan Banding Vonis Ringan Kekasih Mario Dandy

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan

Featured-Image
Terdakwa anak AG tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa anak AG (15).

“Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” kata Mellisa, Senin (10/4).

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Bui!

Lebih lanjut, Mellisa menganggap kalau hakim telah memaparkan fakta di persidangan bahwa terdakwa anak AG telah terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora.

“Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban,” ujarnya.

Baca Juga: Kubu David Ozora Terima Vonis Ringan Kekasih Mario Dandy

“Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat,” tambahnya.

Diketahui, terdakwa anak AG (15) dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan bui karena terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Hal ini disampaikan Ketua Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Menurut hakim, terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan berat dengan merencanakannya terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak AG dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Hakim Sri saat membacakan vonis, Senin (10/4).

Editor


Komentar
Banner
Banner