bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penunutut Umum (JPU) menunda agenda penuntutan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Keluarga David Ozora kecewa atas keputusan tersebut.
Ayah David Ozora Jonathan Latumahina mempertanyakan sistem hukum di negeri ini yang bobrok. Pasalnya, perkara itu sudah berlangsung lama, sementara jaksa masih mengaku belum siap untuk membacakan tuntutan.
"Mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan. Dan tiba tiba hari ini batal dan tim hukumnya tidak ada semua kenapa?," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
"Ini yang harus di note bahwa sistem hukum di negeri ini harus terus dikawal kalau nggak ya akan begini terus," sambungnya.
Baca Juga: Kubu David Yakin Mario Dandy dan Shane Dijatuhi Hukuman BeratS
Sementara itu, Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni menunggu hasil dari tuntutan yang diputuskan oleh JPU. Ia mewanti-wanti jangan sampai ada unsur meringankan yang nantinya mengurangi hukuman pidana para terdakwa.
"Nanti kita lihat lagi dari unsur apakah ada hal-hal yang meringankan tentu akan kita pertanyakan jadi tanda tanya besar karena dari seluruh proses persidangan dari mulai dilakukan penyidikan mereka melakukan kebohongan banyak sekali," ujar Mellisa.
Kata dia, jika ada pertimbangan di dalam tuntutan ataupun putusan ada hal-hal yang meringankan maka ini benar benar jadi dagelan. Karena berdasarkan proses persidangan yang terungkap hanyalah hal yang memberatkan dari terdakwa.
"Jadi tetap kita dimknta bersabar lagi untuk minggu depan. Ini ditunda lagi ini artinya semakin panjang lagi untuk kami mencari keadilan," pungkas Mellisa.
Baca Juga: Enggan Bayar Restitusi David, Ayah Shane: Anak Saya Juga Korban
Sebagaimana diketahui, Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terpaksa ditunda hingga Selasa (14/8).
Alasan pembacaan itu ditunda karena pihak jaksa penunutut umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan untuk kedua terdakwa.
"Seharusnya kami jadwalnya hari ini membacakan tuntutan, namun oleh karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Jaksa kemudian meminta waktu sidang tuntutan agar digelar pada Rabu (16/8). "Untuk itu, kami minta waktu pada Rabu depan,” lanjutnya.
Baca Juga: Usai Dianiaya Mario Dandy, David Sakit Berat Akibat Trauma Tumpul
Namun, Majelis Hakim menolak permintaan JPU dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan dimajukan sehari atau pada Selasa (15/8) pekan depan.
"Oleh karena tuntutan belum siap, tentu belum bisa dibacakan. Hari selasa (15/8/2023) jadi tuntutan akan kita tunda 15 Agustus 2023 selasa depan," tegas Majelis Hakim.