Kasus Penganiyaan Pesanggrahaan

Enggan Bayar Restitusi David, Ayah Shane: Anak Saya Juga Korban

Orang tua Shane Lukas mengklaim bahwa dalam kasus penganiyaan itu anaknya juga turut menjadi korban, sehingga mereka enggan membayar restitusi.

Featured-Image
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat tiba di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/Bambang S

bakabar.com, JAKARTA - Ayah terdakwa Shane Lukas mengaku enggan membayarkan restitusi terhadap Cristalino David Ozora (17) yang bernilai Rp120 miliar.

Selain karena alasan ekonomi yang tidak memungkinkan. Tagor Lumbantoruan mengklaim bahwa dalam kasus penganiyaan itu anaknya juga turut menjadi korban.

"Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun. Itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi," ujar Lukas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Baca Juga: 7 JPU Tangani Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Terkait sanksi yang akan diberikan jika Shane tidak membayarkan kewajiban restitusi tersebut. Ia sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

"Saya percaya hakim bisa menilai yang terbaik dan semua keputusan-keputusan yang terbaik. Dan, hakim ini pun tentunya bisa menilai mana yang benar, mana yang baik, mana hukuman yang diberikan kepada terdakwa," ujarnya.

"Salah satunya, bagi saya, anak saya termasuk korban," sambungnya.

Dalam persidangan kali ini pihak Shane Lukas menghadirkan dua saksi meringankan. Namun baru satu saksi ahli yang dapat hadir.

Baca Juga: Shane dan Mario Dandy Sudah Pisah Sel

Selain pada persidangan ini, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Shane Lukas untuk menghadirkan saksi meringankan pada persidangan yang digelar 3 Agustus mendatang.

Shane dipersilahkan menghadirkan saksi a de charge 5 orang dalam persidangan.

Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. 

Editor


Komentar
Banner
Banner