Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen dalam pleidoi Shane Lukas dan tim hukumnya terkait kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertimbangan meringankan hukuman terdakwa Shane Lukas (19) yang terjerat dalam pusaran kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kasus penganiayaan David Ozora.
"Agenda tuntutan pidana dari jaksa untuk terdkawa Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.
Keluarga David Ozora menyatakan menolak permintaan maaf dari tersangka Shane Lukas yang merasa menyesal dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara para tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Pihak kepolisian hari ini melakukan pemeriksaan kembali kepada tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora.