KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Pihak kepolisian hari ini melakukan pemeriksaan kembali kepada tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Pihak kepolisian hari ini melakukan pemeriksaan kembali kepada tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Untuk Apsifor nanti akan melakukan pemeriksaan melalui psikolog forensik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3).

Diketahui, Psikologi Forensik ini merupakan salah satu ahli ekspert dalam sains terbaru yang mengkhususkan dalam proses penegakan hukum.

"Psikologi forensik ini melakukan autopsi forensik, dengan menerapkan metode dan konsep pada khususnya Psikologis pada proses penyidikan," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Tendang Kepala David, Mario Dandy Sebut Tak Takut Anak Orang Mati

Trunoyudo menyebut pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya memperberat ancaman pasal dan hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk Mario Dandy," kata Hengki beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mario Dandy Ajak dan Tugaskan Shane Rekam Penganiayaan David

Ia juga menerapkan pasal berlapis pada tersangka Shane yang dijerat pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa perubahan pasal dilakukan karena para tersangka tak memberikan keterangan yang benar dalam kasus penganiayaan David. Terlebih saat disesuaikan dengan tayangan kamera pengawas atau CCTV dan sejumlah alat bukti lain.

"Setelah kami seesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat Whatsapp, tergambar semua peranannya disitu," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner