Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dalam Proses Perlengkapan

Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara para tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Featured-Image
Mario Dandy dan Agnes Gracia (Foto: Net)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara para tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (21/3).

Kendati demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci soal berkas perkara kedua tersangka, apakah akan dipisah atau digabung.

"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Mario Dandy Minta Penyidik Gali Peran Anastasia Pretya Amanda

Baca Juga: Lima Hari Ditahan, AG Segera Diadili di PN Jakarta Selatan

Sementara itu, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum AG (15) berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

"Tanggal 21 Maret 2023 untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau sebutannya adalah anak berinisial AG hari ini sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jaksel," imbuhnya.

Lebih jauh, Trunoyudo memastikan proses penyidikan terhadap AG dipastikan mengacu pada aturan yang berlaku.

"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-undang Perlindungan anak kemudian juga Undang-undang Sistem Peradilan Anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner