bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin masih menunggu berkas penyidikan kasus penusukan siswa di salah satu SMA favorit di Banjarmasin.
"Terkait kasus tersebut, kami belum bisa bicara lebih banyak. Kami masih menunggu berkas dari penyidik," kata Kasipidum Kejari Banjarmasin, Habibi, Senin (18/9).
Kendati belum menerima pelimpahan berkas, Kejari Banjarmasin akan tetap melanjutkan upaya diversi sebagaimana di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Habibi menilai diversi masih tetap diupayakan untuk anak yang berhadapan dengan hukum atau korban anak.
Baca Juga: Penusukan Pasutri di Tebet Dipicu Utang untuk Main Judi Slot
Upaya diversi tersebut sepenuhnya masih menunggu dari pihak kepolisian. Sejauh ini pihaknya telah memerankan sebagai fasilitator.
"Seandainya upaya diversi gagal tercapai, kami pun tidak memiliki alasan untuk menghentikan perkara tersebut," ujarnya.
Adapun Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan potensi hukuman yang dijatuhkan mulai dari dikembalikan kepada orang tua, atau ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Sekarang baik korban maupun ABH sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penusukan Anggota Polda Sultra di Kendari
Sebelumnya, kasus penusukan siswa di salah satu SMA favorit di Banjarmasin masih terus berlanjut setelah upaya diversi yang dilakukan akhir Agustus 2023 lalu, gagal menemui kesepakatan.
Hal itu disebabkan pihak keluarga korban bersikeras memperkarakan pelaku ke jalur hukum.
Dengan demikian, penyidik dari Sat Reskrim Polresta Banjarmasin akan melanjutkan perkara tersebut dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun hingga pertengahan September 2023, berkas dimaksud belum juga dilimpahkan penyidik kepada jaksa.