OTT KPK

Berkas Perkara Koorsmin Kabasarnas Diserahkan ke Otmilti Jakarta

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta

Featured-Image
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko berikan tanggap soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap salah satu personel TNI, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

bakabar.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Rabu (11/10).

Afri disangkakan terlibat dalam dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang juga menyeret eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Berkas Ketua Tim Penyidik Kasus Basarnas Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo kepada Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman beserta barang bukti dan tersangka.

Baca Juga: Tok! Marsdya Kusworo Jabat Kabasarnas Gantikan Henri Alfiandi

"Selain menyerahkan berkas perkara, kami menyerahkan tersangka Letkol Adm ABC dan barang bukti lainnya seperti telepon seluler, mobil Toyota Vios Limo dan satu unit notebook ke Otmilti Jakarta," kata Jemry.

Letkol Adm ABC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap pada pengadaan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Juga: KPK: Kabasarnas Akui Terima Uang Korupsi Proyek Pengadaan Barang

Menurut dia, sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol Afri mempunyai tugas di antaranya menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

Letkol Afri juga mempunyai tugas untuk menerima uang dana komando dari pihak swasta.

Setelah menerima dana komando tersebut, tersangka Afri menyalurkannya kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) yang saat ini telah purna tugas dan sejumlah staf yang ada di Basarnas.

Baca Juga: Puspom TNI Dalami Kesaksian Prajurit hingga Penyuap Kabasarnas

Letkol Afri menerima dana komando dari PT Sejati Group sebesar Rp3, 4 miliar dan menerima uang dari PT Kingda Abadi Utama sebesar Rp4,9 Miliar.

"Jadi, bila di total uang yang diterima tersangka dari dua perusahaan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan bencana tersebut sebesar Rp8,327 miliar," ujarnya.

Tersangka Letkol Afri dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Korupsi Kabasarnas, Jokowi Ogah Usulkan Revisi UU Peradilan Militer

Sementara untuk berkas perkara Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) akan diserahkan secara terpisah.

Kedua tersangka ditahan di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Militer AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara yang telah diserahkan oleh Puspom TNI tersebut.

"Apakah berkas perkara itu memenuhi syarat material dan formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari," kata Safrin.

Baca Juga: Buntut Kasus Kabasarnas, Mahfud MD Pikir-pikir Revisi UU Peradilan Militer

Pihaknya membutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara atas nama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebelum nantinya diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Jadi, kami perlu waktu lebih kurang beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini. Persidangan kasus ini akan terbuka untuk umum," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner