bakabar.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyebut Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mencecar kesaksian para pemberi suap dan pegawai Basarnas terkait kasus korupsi Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Para saksi yang dicecar merupakan prajurit TNI dan aparatur sipil negara (ASN) di Basarnas. Mereka dimintai keterangan untuk kasus yang menjerat Marsdya Henri.
Baca Juga: KPK Periksa Anak Buah Kabasarnas Henri Alfiandi!
“Terhadap tersangka Marsdya HA saksi-saksi yang dihadirkan, (seorang) PNS, Didi Hamzar selaku Kapusdatin (Kepala Pusat Data dan Informasi), Kapten Kal Budhi Indra Bayu (selaku) Kasubbag TU (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Kapten Adm Kusmina staf pribadi," kata Julius, Jumat (11/8).
Baca Juga: Korupsi Kabasarnas, Jokowi Ogah Usulkan Revisi UU Peradilan Militer
"Letkol AFC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, Emsil selaku saksi pelapor KPK, dan Marsma (Marsekal Pertama) TNI Danang dari Basarnas,” sambung dia.
Sedangkan untuk tersangka Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), dihadirkan saksi yakni Amrizal selaku pelapor, dan pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Lalu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Erna selaku SPV Treasury PT IGK, dan Daniel sebagai staf keuangan PT IGK.
Puspom TNI kini masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menjerat Henri dan Afri.
Baca Juga: KPK Buka Kasus Baru di Basarnas, Sudah Ada Tersangka
“Pertama untuk tersangka Letkol ABC, (yaitu) saudara Tomi Setiawan, Rika Mariani, Johannes, Herry Wibowo. Ini dari sipil dan swasta. Untuk tersangka Marsdya HA, (saksinya) saudara Mulsunadi, Roni Aidil, Maria. Ini dari sipil dan swasta,” jelasnya.
Henri dan Afri Budi disangkakan terjerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.