Korupsi Basarnas

KPK Buka Kasus Baru di Basarnas, Sudah Ada Tersangka

KPK kembali membuka kasus baru di Basarnas yang melibatkan beberapa nama. Namun mereka belum membuka identitas tersangka

Featured-Image
KPK resmi menetapkan seorang bupati dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di lembaga Basarnas RI.

Kasus ini diungkap KPK berbeda dengan yang menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi.

"Selain KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan suapnya, kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018 yaitu terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8).

Ali menyampaikan sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia enggan membuka identitas para pihak tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus Kabasarnas, Mahfud MD Pikir-pikir Revisi UU Peradilan Militer

KPK masih menutup identitas mereka karena hal tersebut merupakan kebijaka pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.

"Tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil," ujar Ali.

Ia mengatakan Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah terkait kerugian keuangan negara. Diduga ada kerugian sekitar puluhan miliar akibat kasus ini.

Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti termasuk dengan memeriksa saksi-saksi.

"Pada saatnya ketika proses penyidikan cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," ungkapnya.

Baca Juga: Firli Sambangi Rumah Panglima TNI Bahas Korupsi Kabasarnas

Dalam proses penyidikan ini, Ali mengungkapkan tim penyidik telah mencegah para tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Desember 2023.

"Ketika lengkap kami akan umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Baca Juga: Teror Kasus Kabasarnas, KPK Nyalakan Panic Button dan Minta Bantuan Polsek

Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Editor


Komentar
Banner
Banner