OTT KPK

KPK: Kabasarnas Akui Terima Uang Korupsi Proyek Pengadaan Barang

Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi mengakui menerima uang hasil korupsi dari sejumlah lelang proyek pengadaan barang di Basarnas.

Featured-Image
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Danpuspom TNI Agung (foto:apahabar/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi mengakui menerima uang hasil korupsi dari sejumlah lelang proyek pengadaan barang di Basarnas.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memeriksa Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto di Mako Puspom TNI pada Rabu (9/8) kemarin.

"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," kata Ali di Jakarta, Jumat (11/8).

Baca Juga: Puspom TNI Dalami Kesaksian Prajurit hingga Penyuap Kabasarnas

Ali menerangkan penyuap Kabasarnas dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan KPK.

Pemeriksaan terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto difasilitasi oleh Puspom TNI dan merupakan bagian dari sinergi dan koordinasi untuk penyelesaian perkara yang ditangani bersama antara KPK dan Puspom Mabes TNI.

Baca Juga: KPK Periksa Anak Buah Kabasarnas Henri Alfiandi!

Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Editor


Komentar
Banner
Banner