bakabar.com, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy, AG (16) telah menjalani penahanan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai berkas perkara penganiayaan David Ozora dinyatakan lengkap atau P21.
"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi di Jakarta, Selasa (21/3).
Baca Juga: Penasihat Mario Dandy Minta Penyidik Gali Peran Anastasia Pretya Amanda
Selanjutnya, AG yang menyandang status anak berkonflik dengan hukum beserta barang bukti akan diserahkan dalam pelimpahan berkas tahap dua dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dipatok batas penahanan selama lima hari dan memungkinkan diperpanjang selama tujuh hari.
Baca Juga: Mario Dandy Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan David
"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.
Lalu JPU mesti menyiapkan tujuh orang yang mengantongi sertifikasi sebagai Jaksa anak untuk mengadili AG yang tersangkut dalam kasus Mario Dandy Satriyo.
Lebih lanjut, Syarief juga masih menyempurnakan surat dakwaan dan akan segera mengadili AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan!
Dia menyebutkan, korban D menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan sehingga kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.
"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," ujarnya.
Hari ini, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.