bakabar.com, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo mengaku telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait kasus penganiayaan David Ozora di Mapolda Metro Jaya.
Sebab penyidik membutuhkan keterangan tambahan terkait konstruksi perkara David Ozora.
"Pemeriksaan tambahan ini pemeriksaan yang tiga hari lalu kalau tidak salah. Pemeriksaan sebagai saksi ya," kata penasihat hukum Mario Dandy, Basri, Jumat (17/3).
Baca Juga: Kubu Mario Dandy Nilai Laporan Amanda Tak Tepat, Gugat Keterangan BAP
Ia menerangkan bahwa terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sebab keterangan Mario Dandy bakal disertakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Mungkin ada calon tersangka. Karena kan, diperiksa sebagai BAP itu dengan pemeriksaan sebagai BAP, sebagai saksi ya. Dengan tersangka lain ya," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Kendati demikian ia belum mengetahui potensi penetapan tersangka baru dalam kasus yang menjerat kliennya.
"Apakah ada calon tersangka lain kita nggak tahu, itu ruang penyidik. (Ada tersangka lain?) bisa itukan kewenangan penyidik. Kalau memang ada pihak-pihak terlibat dalam kasus ini kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law ya. Tidak ada yang kebal hukum bos," jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya memperberat ancaman pasal dan hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk Mario Dandy," kata Hengki, Kamis (2/3).
Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG di Kasus Mario Cs
Ia juga menerapkan pasal berlapis pada tersangka Shane yang dijerat pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa perubahan pasal dilakukan karena para tersangka tak memberikan keterangan yang benar dalam kasus penganiayaan David. Terlebih saat disesuaikan dengan tayangan kamera pengawas atau CCTV dan sejumlah alat bukti lain.
"Setelah kami seesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat Whatsapp, tergambar semua peranannya disitu," jelasnya.