Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kubu Mario Dandy Nilai Laporan Amanda Tak Tepat, Gugat Keterangan BAP

Tim kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menilai laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda (APA)

Featured-Image
Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas di Mapolda Metro Jaya. Foto: apahabar.com/Daffa

bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menilai laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda (APA) terhadap kliennya merupakan langkah yang tidak tepat. 

Maka ia akan meninjau lebih jauh terkait dengan laporan yang diajukan Amanda yang juga menyertakan Shane Lukas dan AG.

"Iya sangat tidak tepat (laporannya)," ujar Dolfie di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Baca Juga: Akui Mantan Pacar Mario Dandy, Amanda: Kini Hanya Berteman

Ia menerangkan bahwa keberatan Amanda yang disebut membeberkan perilaku David kepada AG merujuk pada keterangan Mario Dandy.

"Yang kita sampaikan berdasarkan keterangan klien kita," tambahnya.

Untuk itu ia merasa pelaporan yang dilakukan Amanda tak tepat karena penyertaan peran Amanda diungkap Mario Dandy dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Nanti kita akan melihat apa benar laporan itu, kita hadapi," ujarnya.

Baca Juga: APA Tegas Bantah Soal Ceritakan Keburukan David ke AG

Diketahui, penasihat hukum Anastasia Pretya Amanda, Enita Edyalaksmita telah melayangkan laporan terhadap Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG yang terjerat kasus penganiayaan.

Ia menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti perihal laporan yang ia layangkan sebelumnya.

"Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," kata Enita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Enita melaporkan Mario Dandy Cs lantaran merasa telah kliennya dituduh menyebar informasi perlakuan David ke AG kepada Mario Dandy.

Baca Juga: Tampang APA dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy

"Untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya," ujar Enita.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara bahwa ini fitnah dan pencemaran nama baik," tambahnya.

Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Mario Dandy Cs di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Editor


Komentar
Banner
Banner