News

Tampang APA dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Salah satu saksi kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozoroa, Anastasia Pretya Amanda (APA) (19), akhirnya muncul ke publik

Featured-Image
Saksi Anastasia Pretya Amanda Pada Kasus Mario Dandy (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Salah satu saksi kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozoroa, Anastasia Pretya Amanda (APA) (19), akhirnya muncul ke publik.

Hal tersebut diketahui ketika Amanda mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya hari ini, Kamis (16/3).

Pantauan bakabar.com, Amanda nampak menggunakan kemeja berwarna putih dan memakai celana panjang berwarna hitam. Ia juga terlihat memakai sandal serta menenteng tas kecil berwarna hitam.

Baca Juga: APA Laporkan Mario Dandy Cs ke Polda Metro Jaya

Amanda terlihat menggerai rambut panjangnya memakai kunciran berwarna putih. Bersama kuasa hukumnya, ia datang untuk melaporkan tersangka Mario Dandy Cs yang terlibat dalam penganiyaan David di Pesanggrahan.

Sebelumnya diberitakan, Enita Edyalaksmita selaku kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda (APA) mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengecek laporan mereka terkait pencemaran nama baik Amanda, yang belakangan ikut diseret dalam kasus penganiyaan David.

Enita melaporkan Mario Dandy Cs, karena menurutnya ketiganya telah menuduh kliennya yang mengatakan menyebar informasi perlakuan David ke AG kepada Mario Dandy.

"Untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya," ujar Enita.

Laporan kuasa hukum mengarah pada berfokus pada fitnah dan pencemaran nama baik Amanda yang dituduh menyebarkan informasi kepada Mario Dandy.

Baca Juga: Tampil Sporty, Mario Dandy Gunakan Sepatu Nike Saat Rekonstruksi Penganiayaan David

Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Enita menyebut saat ini hanya sedang menunggu panggilan kepada Amanda untuk BAP proses laporan tersebut.

Dalam laporannya, Mario Dandy Cs di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Editor


Komentar
Banner
Banner