bakabar.com, SURABAYA - Berkas perkara kasus anak DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya hingga tewas sudah lengkap atau P-21. Artinya, kasus itu segera disidangkan.
"Perkara Gregorius Ronald Tannur dinyatakan lengkap alias P-21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, Kamis (18/1).
Joko mengatakan bahwa Ronald disangkakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Gelar Rekonstruksi, Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan
Dalam prosesnya, jaksa sempat 2 kali mengembalikan berkas Ronald ke penyidik Polrestabes Surabaya. Tujuannya untuk memenuhi syarat formil dan materiil.
Selanjutnya, Kejari Surabaya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menguji perkara tersebut,” ucap Joko.
Baca Juga: Dokter Ungkap Hasil Autopsi Dini Sera yang Dianiaya Ronald Tannur
Joko menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini. Dia juga ingin publik mengawal jalannya persidangan ini.
“Sehingga rasa keadilan bagi korban dapat tercapai,” tandas Joko.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak Edward Tannur. Ronald menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas di Surabaya pada Oktober 2023.