bakabar.com, SURABAYA - Polisi mengubah pasal yang diterapkan kepada Ronald Tannur (31) yang menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. Kini, Ronald diterapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Penyidik menyimpulkan adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang, sehingga tersangka diterapkan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10).
Sebelumnya, anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun. Serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 5 tahun.
Perubahan pasal itu ditetapkan setelah polisi menggelar gelar perkara dan rekonstruksi pada Rabu (11/10). Polisi juga mempertimbangkan laporan kuasa hukum, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli.
Baca Juga: Dokter Ungkap Hasil Autopsi Dini Sera yang Dianiaya Ronald Tannur
Sementara itu, pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura mengapresiasi pihak kepolisian karena menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. Dimas pun berharap polisi konsisten terhadap penerapan pasal tersebut.
"Ini sudah sesuai dengan laporan yang kami sampaikan. Selanjutnya, kami mengawal agar kasus ini diputus maksimal sampai di pengadilan," kata Dimas Yemahura.
Dimas juga mengatakan bahwa Ronald memang mengawali kejahatannya dengan penganiayaan berat kepada Dini. Kemudian, Ronald dengan sengaja menghilangkan nyawa perempuan 29 tahun itu.
Baca Juga: Segini Harta Edward Tannur: Ayah Gregorius Ronald Penganiaya Dini Sera
Sebagai informasi, Ronald menganiaya Dini di sebuah tempat karaoke sampai area parkir dalam mal Lenmarc Surabaya. Berawal dari cekcok, Ronald menganiaya Dini dengan botol miras.
Pelaku juga sempat melindas Dini saat menjalankan mobilnya di area parkir. Badan Dini pun terseret hingga 5 meter.