bakabar.com, KANDANGAN - Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar reka ulang adegan atau rekontruksi kasus sadis pemenggalan kepala Jumaidi (40) warga Desa Ulang Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (23/01/2026).
Reka adegan peristiwa 31 Mei 2025 tersebut dihadiri oleh keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, sekaligus disaksikan langsung pelaku berinisial ARD (28) dan keluarga serta kuasa hukum yang bersangkutan.
Sebanyak 50 adegan dan 12 saksi dilakukan reka ulang mulai dari awal kejadian pertikaian di Dusun Bangkaun Desa Ulang, Loksado sampai dengan ditemukannya kepala korban dalam peristiwa sadis tersebut.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan rekonstruksi setelah berhasil menangkap salah seorang tersangka hasil penyelidikan dan penyidikan selama 7 bulan lebih atau hingga saat ini yang masih terus berjalan.
"Rekonstruksi adalah bagian peyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana. Kita lakukan 50 adegan 12 saksi dengan disaksikan terduga pelaku, keluarga korban didampingi penasehat hukum masing-masing. Alhamdulillah keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar," ucapnya.
Iptu May Pelly Manurung menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan tersangka dan sudah sesuai dengan keterangan para saksi mata yang mengetahui peristiwa itu.
"Jadi semua adegan berdasarkan hasil penyidikan. Bahkan dari pihak pelaku dan penasihat hukumnya juga menyaksikan. Jika nantinya ada yang keberatan silahkan disajikan di dalam sidang pengadilan," lanjutnya.
Rencananya setelah selesai rekonstruksi, Satreskrim Polres HSS akan melakukan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HSS untuk diteliti.
"Sampai akhirnya nanti kita lakukan tahap dua penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dan dilakukan sidang peradilan oleh pihak Pengadilan Negeri Kandangan," tandasnya.










