bakabar.com, JAKARTA - Enita Edyalaksmita sebagai Kuasa Hukum Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan tiga pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas, AG pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Enita menuturkan kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya dengan tujuan menindaklanjuti laporannya di Polda Metro Jaya.
"Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," kata Enita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Baca Juga: Menyimak Rekonstruksi, LPSK Tolak Perlindungan AG, Kekasih Mario Dandy
Enita melaporkan Mario Dandy Cs, karena menurutnya ketiganya telah menuduh kliennya yang mengatakan menyebar informasi perlakuan David ke AG kepada Mario Dandy.
"Untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya," ujar Enita.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara bahwa ini fitnah dan pencemaran nama baik," tambahnya.
Baca Juga: Jelang Rekonstruksi, Shane Bersikukuh Tak Provokasi Mario Dandy Aniaya David
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita mengatakan saat ini mereka sedang menunggu panggilan kepada Amanda untuk BAP proses laporan tersebut.
Dalam laporannya, Mario Dandy Cs di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.