bakabar.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat keputusan terkait permohonan perlindungan pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora. Keputusan itu diambil LPSK setelah mempertimbangkan banyak hal.
“Sudah ada keputusan soal permohonan AG,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (14/3).
Sebelumnya, AG yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David meminta permohonan ke LPSK sejak masih menjadi saksi.
Terpisah, Wakil ketua LPSK Susilaningtias menyatakan menolak permohonan perlindungan yang telah diajukan oleh pelaku AG.
Baca Juga: LPSK Belum Putuskan Perlindungan untuk AG
“Kami sudah putuskan menolak,” ujar Susilaningtias.
Dirinya tidak merinci alasan mengapa keputusan permohonan perlindungan terhadap AG ditolak LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu menyatakan akan mempertimbangkan fakta-fakta terbaru, pasca-rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). LPSK akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15) dalam kasus tersebut.
“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi bakabar.com, Sabtu (11/2).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rencana Periksa 4 Saksi Penguat Kasus Penganiayaan David
Selanjutnya, menurut Edwin, fakta-fakta yang muncul saat rekonstruksi akan dibahas dalam rapat untuk menentukan arah keputusan, apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan AG.
“Nantinya (fakta rekonstruksi) akan dibahas untuk memutuskan,” ucapnya.