Bentrok Seruyan

Tim Advokasi Daftarkan Saksi Kasus Penembakan Seruyan ke LPSK

Tim advokasi solidaritas untuk masyarakat adat di Bangkal menemui LPSK untuk memohonkan perlindungan kepada 28 warga saksi penembakan di Seruyan.

Featured-Image
Tim advokasi solidaritas untuk masyarakat adat di Bangkal mendaftarkan 28 warga untuk meminta permohonan perlindungan ke LPSK. Foto PPMAN for apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA – Tim advokasi solidaritas untuk masyarakat adat di Bangkal menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohonkan perlindungan kepada 28 warga yang jadi saksi penembakan di Seruyan, Kalimantan Tengah.

“Untuk saat ini berdasarkan dari permohonan warga dalam surat kuasa itu 28 orang. Tapi secara rinci nama-nama itu belum bisa kami sampaikan karena akan disusulkan dengan laporan utuh yang akan difinalisasi,” kata Surti dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) kepada bakabar.com, Rabu (18/10).

Selain mendaftarkan nama yang dimohonkan perlindungan, tim advokasi juga menyampaikan temuan awal hasil investigasi dan situasi di masyarakat usai pemanggilan warga oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu.

Surti mengatakan, saat ini tim hukum telah diberi kuasa dari perwakilan keluarga korban sembari mengumpulkan bukti pendukung lainnya.

Baca Juga: Tim Advokasi Temukan Praktik Penganiayaan Kepada 20 Warga Seruyan

“Warga dan tim hukum telah sepakat untuk tidak hanya melaporkan peristiwa ke Polda Kalteng, tapi juga ke Mabes Polri,” ujar Surti.

Sekadar informasi, 20 orang warga yang sempat diamankan pihak kepolisian masuk ke dalam 28 orang yang bakal didaftarkan namanya ke LPSK.

Sebelumnya, empat orang warga sempat dipanggil oleh Polres Seruyan. Mereka dipanggil sebagai saksi atas tindak pidana melawan pejabat dan aparat yang sah serta membawa senjata tajam dan atau penganiayaan.

Baca Juga: Hasil Investigasi: Warga Seruyan Ditembaki Gas Air Mata dan Peluru!

Merespon pemanggilan warga di Seruyan, pihak kuasa hukum masyarakat meminta empat orang yang dipanggil tidak hadir sementara karena fokus pemanggilan tidak fokus pada penetapan pelaku penembakan.

“Ini malah terbalik dan yang dipanggil adalah warga yang dianggap membawa senjata tajam,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pihak kepolisian selama ini pernah melakukan teror warga, Surti mengaku tidak dapat berspekulasi.

“Ada dugaan dan kekhawatiran warga setelah mendapat surat panggilan dari Polres Seruyan sebagai saksi peristiwa,” kata Surti.

Editor
Komentar
Banner
Banner