Mabes Polri mengatakan tidak ada perlakukan khusus ketika LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudiang Lumiu.
LPSK) membuat keputusan terkait permohonan perlindungan pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora.
LPSK resmi mengabulkan permohonan perlindungan dan bantuan kepada D, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.
apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution menyesalkan insiden dugaan…
apahabar.com, KENDARI – Sebanyak 6 orang anggota Polri jajaran Polda Sulawesi Tenggara resmi berstatus terperiksa oleh…