News

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Polri: Tidak Ada Perlakuan Khusus

Mabes Polri mengatakan tidak ada perlakukan khusus ketika LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudiang Lumiu.

Featured-Image
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTAMabes Polri mengatakan tidak ada perlakukan khusus usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudiang Lumiu.

"Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (14/3).

Saat ini, Bharada E menjadi tanggung jawab dari Rumah Tahahan (Rutan) Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, dimana Bharada E merupakan narapidana titipan Rutan Salemba.

"Artinya, perlindungan, pengamanan, dan penjagaan serta merawat termasuk kondisi kesehatan dilakukan oleh Polri,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Ditjen PAS: Perizinan Wawancara Bharada E Sesuai Permenkumham

Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada E yang menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami memutuskan untuk melakukan pemberhentian perlindungan Bharada E, dalam statusnya sebagai saksi pelaku (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J,” ungkap Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan, Jumat (10/3).

Ramadhan menerangkan bahwa pencabutan perlindungan terhadap Richard bermula saat dirinya melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta nasional. Bahkan wawancara tersebut ditayangkan.

Kemudian LPSK sempat mengirimkan surat kepada perusahaan media namun tak diindahkan karena video wawancara tetap ditayangkan.

Baca Juga: LPSK Angkat Tangan, Polri Pastikan Lindungi Richard Eliezer!

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK. Maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Syahrial.

Ia menambahkan “Atas hal tersebut, LPSK menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE."

Untuk itu, LPSK menyatakan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. Pada kenyataannya, wawancara terhadap saudara Bharada E tetap ditayangkan pada Kamis malam (9/3) pukul 20.30 WIB.

"Atas hal tersebut maka Kamis 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang pimpinan mahkamah LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner