News

Ditjen PAS: Perizinan Wawancara Bharada E Sesuai Permenkumham

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut bahwa prosedur untuk melakukan wawancara dengan narapidana ataupun warga binaan

Featured-Image
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat Menghadiri Kegiatan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur (Dok Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut bahwa prosedur untuk melakukan wawancara dengan narapidana ataupun warga binaan yang dilakukan salah satu media televisi nasional telah sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebutkan duduk persoalan izin untuk mewawancarai Richard Elliezer (RE) atau Bharada E oleh salah satu televisi swasta nasional.

"Di peraturan kami, Eliezer bersedia diwawancarai. Kalau kami konsennya di peraturan Permenkumham sepanjang yang bersangkutan bersedia, maka kami ijinkan," ungkap Rika saat ditemui di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/3).

Baca Juga: Muncul di TV Tanpa Izin, LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada E

Rika menerangkan bahwa berdasarkan Permenkumham dan ketentuan yang telah ditetapkan, Ditjen PAS memberikan izin kepada televisi swasta nasional untuk melakukan wawancara terhadap Bharada E.

"Dasarnya adalah Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, pada Direktorat Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan pasal 32," jelasnya.

"Dipasal itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia di wawancarai, maka kita persilahkan. Tentunya ada pertimbangan pertimbangan lain dan artinya sudah kita izinkan karena memang sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut," terang Rika.

Baca Juga: LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim, Keamanan Tanggung Jawab Lapas

Atas hal tersebut, Rika menyebut bahwa dalam proses pengajuan ijin kepada Ditjen PAS, Kementerian Hukum dan HAM seluruh pihak terkait lainsudah dilakukan koordinasi.

Adapun koordinasi itu nampak telah dilakukan dengan hadirnya sejumlah pihak terkait lainnya untuk mendampingi Bharada E untuk melakukan wawancara.

"Kami meyakini sudah berkoordinasi. Yang pasti pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas lapas Salemba wajib mendampingi. Petugas lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK," tukas Rika.

Editor


Komentar
Banner
Banner